JAKARTA, iNewsPalu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya diterima Jumat (30/9) mengatakan, terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel di Sulawesi Tengah.
"Hinggasaat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum," kata Boyamin Saiman.
Dugaan penambangan ilegal tersebut didasari oleh terbitnya surat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan izinnya telah berakhir.
Para perusahaan itu tetap bisa menambang karena memiliki dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.
"Kejagung semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan lembaga terkait yang berwenang menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan," ujarnya.
"Pendapat hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah," ujarnya.
Boyamin menagih Kejagung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait aktivitas penambangan ilegal.
"MAKI akan segera berkirim surat resmi kepada Jaksa Agung RI untuk segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan khusus atas dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion Kejati Sulteng," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta