PALU, iNewsPalu.id - Persembunyian Yahdi Basma yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kini berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Yahdi Basma yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulteng, ditangkap di salah satu kompleks Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03) kemarin.
Hari ini tim kejaksaan yang menjemput terpidana Yahdi Basma tiba dan membawa ke Rumah Tahanan Maesa Palu.
Dari keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu, Nyoman Purya, membenarkan penangkapan terhadap terpidana Yahdi Basma.
“Tim tiba pagi tadi dan berhasil membawa Yahdi Basma Ke Rutan dengan pengawalan ketat oleh Kejaksaan," ucapnya.
Yahdi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dalam kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Pria yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem ini telah dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.
Editor : Jemmy Hendrik