Operasional Haji Dimulai 2 Mei 2025, Saudi Perketat Masuk Mekkah dan Hotel

JAKARTA, iNewsPalu.id - Menjelang musim haji tahun 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan sejumlah aturan ketat yang ditujukan untuk mengatur arus jemaah dan menjaga keamanan selama periode haji. Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan baru tersebut harus menjadi perhatian utama bagi jemaah, khususnya asal Indonesia, yang dijadwalkan mulai berangkat pada 2 Mei 2025.
Aturan pertama menyangkut pembatasan jemaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir masuknya jemaah umrah ke negara tersebut. Sementara jemaah yang telah berada di Arab Saudi sebelumnya diwajibkan meninggalkan negara itu paling lambat 29 April 2025.
"Berdasarkan ketentuan terbaru, tidak ada lagi jemaah umrah yang boleh masuk setelah 13 April. Sementara yang sudah di dalam harus keluar sebelum 29 April," ujar Nasrullah.
Pemerintah Saudi juga mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan penyelenggara umrah yang tidak melaporkan jemaahnya yang terlambat keluar, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi dan tindakan hukum tambahan.
Aturan kedua, larangan masuk kota Mekkah tanpa visa haji atau izin resmi mulai 29 April 2025. Ini berlaku bagi siapa pun yang bukan warga resmi Mekkah atau tidak memiliki izin haji. Untuk ekspatriat, larangan ini berlaku lebih awal, mulai 23 April 2025.
“Permohonan izin masuk hanya bisa dilakukan secara online melalui platform Absher atau Muqeem,” terang Nasrullah.
Aturan ketiga, penangguhan sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga Saudi, GCC, dan ekspatriat, sebagai langkah mengontrol kepadatan jemaah selama periode puncak haji.
Keempat, hotel-hotel di Mekkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi tinggal selama musim haji. Larangan berlaku sejak 29 April hingga akhir musim haji, demi memastikan fasilitas penginapan hanya digunakan oleh pihak yang berkepentingan selama ibadah haji berlangsung.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan overcapacity dan demi menjaga ketertiban serta keselamatan jutaan jemaah dari seluruh dunia yang akan berkumpul di Tanah Suci.
Editor : Jemmy Hendrik