Gede Sandra: DBH Migas Hak Donggala, Judicial Review Bisa Ditempuh

JAKARTA, iNewsPalu.id – Ekonom Gede Sandra memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dalam menuntut hak Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari wilayah eksplorasi di Selat Makassar.
Dalam keterangannya, Gede menilai bahwa wilayah Donggala memenuhi syarat sebagai daerah terdampak eksplorasi migas. Ia menyoroti potensi besar yang bisa diperoleh daerah tersebut jika DBH Migas disalurkan secara adil.
"Kalau ini berhasil, Donggala bisa menambah pendapatan hingga seperempat dari APBD-nya. Ini bukan jumlah kecil, apalagi jika dikelola dengan baik untuk pembangunan daerah," katanya.
Lebih lanjut, Gede menyatakan bahwa jika Pemerintah Pusat menganggap ada hambatan regulasi, maka jalur judicial review adalah langkah konstitusional yang bisa ditempuh. “Itu akan membuka jalan bagi daerah-daerah lain yang punya kasus serupa,” ungkapnya.
Dukungan dari kalangan ekonom ini memperkuat posisi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam perjuangan mereka menuntut keadilan atas kekayaan alam yang selama ini dinikmati tanpa kompensasi memadai bagi daerah terdampak.
Editor : Jemmy Hendrik