Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Ditetapkan Kejagung

JAKARTA, iNewsPalu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat para tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Salah satu nama yang mengejutkan publik adalah Ibrahim Arief, seorang konsultan perorangan yang pernah terlibat dalam proyek di era Menteri Nadiem Makarim. Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga pejabat lainnya sebagai tersangka, yaitu:
1. SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021.
2. MUL, Direktur SMP di Ditjen yang sama.
3. JT, Staf Khusus Menteri.
Editor : Jemmy Hendrik