get app
inews
Aa Text
Read Next : Digiring dengan Rompi Merah, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

Suap IUP Kaltim: KPK Ungkap Kasus Dayang Donna dengan Nilai Rp 3,5 Miliar

Kamis, 11 September 2025 | 08:12 WIB
header img
Suap IUP Kaltim: KPK Ungkap Kasus Dayang Donna dengan Nilai Rp 3,5 Miliar. Foto : KPK

JAKARTA, iNewsPalu.id – Dayang Donna Walfiaries Tania, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait izin usaha pertambangan (IUP). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Dayang diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar dalam proses pengurusan perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi. "Pada Juni 2014, Saudara ROC mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin-izin tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dayang, yang merupakan anak dari mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Saudari DDW (Dayang Donna Walfiaries) ditahan mulai 9 hingga 28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur," tambah Asep.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Indonesia, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut