SERANG, iNewsPalu.id - Artis Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik itu diperbolehkan pulang ke rumahnya, Jumat (22/7/2022) malam ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani tidak jadi ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.
“NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Shinto Silitonga kepada awak media di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Kendati demikian, kata dia, sesuai dengan SOP, Nikita yang masih berstatus tersangka itu tetap diwajibkan untuk lapor secara rutin yakni satu minggu sekali kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Namun demikian konteksnya sesuai dengan SOP dari penyidikan terhadap status tersangka maka NM diikuti untuk wajib lapor secara rutin. Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan kepada pengacara dan NM, beliau menyanggupi bisa menginformasikan itu,” kata Shinto.
Shinto menyebutkan selama diperiksa oleh penyidik, Nikita sangat kooperatif dengan menyerahkan alat bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dikelola oleh dirinya.
"(Nikita) sangat kooperatif supaya bisa menyampaikan kepada penyidik alat bukti yang diperlukan,” papar Shinto.
Editor : Jemmy Hendrik