get app
inews
Aa Read Next : Dirlantas Polda Sulteng Catat Ada 100 Ribu Pelanggar ELTE

Ratusan Ribu Terekam ETLE Dalam 38 Hari, Ayo Patuhi Rambu Lalu Lintas

Senin, 31 Oktober 2022 | 12:34 WIB
header img
Ratusan Ribu Terekam ETLE Dalam 38 Hari, Ayo Patuhi Rambu Lalu Lintas. Foto: Humas Polda Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Dalam 38 hari beroperasi, ratusan ribu pelanggar lalulintas di Kota Palu Sulawesi Tengah terekam kamera tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE), Minggu (30/10).

Berdasarkan data yang dihimpun, per tanggal 29 Oktober 2022 kemarin atau 38 hari beroperasi setelah di launching pada 22 September 2022 lalu, hasil tangkap kamera ETLE telah merekam 182.464 pelanggaran lalulintas.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. mengatakan, tilang elektronik itu meliputi 9 macam pelanggaran yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI, melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar larangan parkir, sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang.

Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar dan disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar, ucap Kingkin.

Sampai saat ini sudah 130 surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar, tambahnya.

Dimana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat, beber Kingkin.

Selain berisi pelanggaran itu tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran, tambah Kingkin.

Kingkin Menyebutkan, tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi sampai 31 Oktober 2022 dan akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya mulai tanggal 1 November 2022.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut