get app
inews
Aa Read Next : Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Kurir 15 KG Sabu

Ditpolairud dan Dinas Kelautan-Perikanan Donggala Lepasliarkan 7 Ekor Penyu

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:58 WIB
header img
Ditpolairud dan Dinas Kelautan-Perikanan Donggala Lepasliarkan 7 Ekor Penyu. Humas Polairud Polda Sulteng

Donggala, iNewsPalu.id – Petugas gabungan dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang di pimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres Donggala Iptu Rislan bersama petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabulaten melepasliarkan 7 ekor penyu kembali ke habitatnya di perairan Desa Lalombi, Dusun Baturoko, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Dari laporannya, 7 ekor penyu tersebut ditemukan oleh seorang warga Desa Lalombi atas nama Akbal (29) di perairan pantai Baturoko, Desa Lalombi, Donggala. Setelah menemukan penyu itu kemudian Akbal langsung melaporkan kepada Pemerintah Desa setempat.

“Pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 04.30 pagi hari, saudara Akbal nelayan setempat menemukan 7 ekor penyu di perairan pantai Baturoko dan langsung melaporkan ke Arus Sidora yang tidak lain adalah Kepala Desa Lalombi” terang Kasat Polairud Polres Donggala Iptu Rislan.

Dari laporan dan analisa pihak Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah, di duga kuat penyu-penyu itu hasil perburuan warga untuk di perjual belikan. Kemudian masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa penyu adalah bagian hewan yang dilindungi karena habitatnya mulai berkurang.

“Setelah kami berkordinasi bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Donggala dan pemerintah Desa setempat, kami langsung melepasliarkan kembali ke laut untuk menjaga habitat dan juga mencegah kematian dari 7 ekor penyu tersebut” jelas Iptu Ruslan.

Untuk diketahui seluruh jenis penyu satwa yang terancam punah dan harus dilindungi. dalam aturannya, perlindungan penyu di atur dalam berbagai regulasi diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut