get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Inklusif: 4.074 Warga Binaan di Sulteng Terdaftar Sebagai Pemilih

Pagi Segar Bersama Si Napi, Bapas Palu Sosialisasi Program Integritas ke Napi

Jum'at, 02 Februari 2024 | 17:21 WIB
header img
Pagi Segar Bersama Si Napi, Bapas Palu Sosialisasi Program Integritas ke Wabin. Foto : Humas Kemenkumham Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Dalam menjalankan Pelayanan yang Prima, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu gelar penyuluhan Program Integrasi kepada para warga binaan lewat program Pagar Besi (Pagi Segar Bersama Si Napi), Jum'at (2/2).

Bertempat di Area Stril Rutan, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Herdi, yang dilakukan bersama dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pamsyarakatan (Bapas) Palu.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidananya yang menjadi salah satu syarat dapat diusulkannya program integrasi bagi warga binaan

Lebih lanjut, Pada kesempatan itu Herdi bersama PK Bapas menjelaskan terkait definisi dari Program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) beserta aturan, dan syarat-syarat pemenuhannya.

"Lewat inovasi kita yakni Pagar Besi, Pagi ini kami kumpulkan bapak-bapak semua untuk bersama kita memberi edukasi dan informasi terkait yang namanya hak integrasi yang bisa di dapatkan warga binaan yaitu PB dan CB," ungkap Herdi kepada Warga Binaan. 

Sementara itu, melanjutkan penyamapaikan Kasubsi Yantah, PK Bapas Palu, Indah, menyampaikan beberapa hal penting terkait Integrasi PB dan CB kepada warga binaan.

"Dalam perjalanan pembinaan bapak-bapak sekalian di dalam Rutan, akan yang namanya pembebasan bersyarat dan Cuti bersyarat ini merupakan program yang diberikan kepada warga binaan sebagai hak integrasinya, namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum bapak-bapak mendapatkan hak ini, salah satunya asessment atau penilaian dari petugas Rutan, telah menyelesaikan 2/3 masa pidana, dan telah menjalani proses litmas dari PK Bapas," jelas Indah.

Selain persyaratan, dirinya juga menambahkan bahwa status PB yang diberikan bukan semata-semata warga binaan telah bebas seutuhnya melainkan harus tetap melakukan wajib lapor ke Kantor Bapas.

"Penting untuk diketahui, bebas PB dan CB ini bukan berarti bapak-bapak sudah bebas sebebas-bebasnya, hak ini diberikan sebagai hadiah karana bapak-bapak sudah menyelesaikan pembinaan dengan baik selama di rutan yang artinya masih tetap dalam masa percobaan dan pengawasan kami sebelum sepenuhnya dibebaskan," tambahnya.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut