Strategi Pemindahan Warga Binaan di Sulawesi Tengah: Mengatasi Overkapasitas
PALU, iNewsPalu.id - Dalam upaya mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) telah melakukan pemindahan 445 warga binaan sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kapasitas dan meningkatkan efektivitas proses pembinaan.
Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Kanwil Ditjenpas Sulteng mencatat bahwa sebanyak 445 warga binaan telah dipindahkan antar lapas dan rutan. Selain itu, 7.756 warga binaan juga menerima remisi, sementara 366 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan 194 orang memperoleh cuti bersyarat (CB).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa pengendalian overkapasitas bukan sekadar mengurangi jumlah penghuni, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. “Kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur hingga percepatan pemberian remisi,” ujarnya.
Selain pemindahan, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga berfokus pada pencegahan overstaying, yaitu situasi di mana tahanan melebihi masa penahanannya. Upaya ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, pemberitahuan masa penahanan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tambah Bagus.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen untuk melanjutkan sinergi dengan berbagai pihak guna membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan manusiawi. “Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” tutup Bagus.
Editor : Jemmy Hendrik