PALU, iNewsPalu.id - Pendaftaran Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 terbuka hingga tanggal 20 Februari 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengajak seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Sulteng untuk mendaftarkan diri melalui laman pja.bphn.go.id, Jum’at, (16/2/2024).
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, ia menerangkan, bahwa anugerah PJA merupakan salah satu bentuk apresiasi yang ditujukan kepada para Kades dan Lurah yang memiliki peran besar sebagai juru damai atas segala persoalan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
“Tahun kemarin ada beberapa Kades maupun Lurah di Sulteng yang masuk dalam nominasi, dan tahun ini kita sangat berharap agar mereka dapat meraih anugerah tersebut. PJA ini merupakan salah satu apresiasi bagi mereka semua yang sukses menjadi juru damai dari setiap persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,” kata Hermansyah.
Diketahui, PJA sendiri merupakan bagian dari implementasi access to justice sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, yang juga merupakan bagian dari program bantuan hukum yang tertuang dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi bagian dalam Nawacita Presiden butir Ke-4 serta menjadi bukti konkret dari akses terhadap keadilan yang tertuang didalam SDG’s Goals 16.3 yang berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional serta menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.
“Ini adalah untuk kepentingan masyarakat, juga menjadi program nasional yang mesti kita sukseskan bersama-sama,” tambahnya.
Selain Anugerah PJA, untuk Tahun 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI menetapkan kategori anugerah lainnya, seperti:
1. Non Litigation Peacemaker = Anugerah yang diberikan kepada Kades/Lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa di wilayahnya;
2. Anubhawa Sasana Jagaddhita = Anugerah yang diberikan kepada desa/kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata ;
3. Paralegal Justice Award: anugerah bagi kepala desa/lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.
Adapun Persyaratannya adalah:
1. Syarat Administratif
• Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Desa/Lurah
• KTP
• Daftar Riwayat Hidup
• Pas foto 4x6 latar belakang merah menggunakan PDH putih lengkap dengan atribut
• Surat Perintah/Surat Tugas untuk mengikuti PJA 2024 yang dikeluarkan oleh camat
• Sertifikat paralegal (jika ada)
• Kelengkapan portofolio
2. Syarat Non Litigation Peacemaker
• Uraian singkat penyelesaian sengketa (A4, arial 12, spasi 1,5, Bukti acara mediasi, Format PDF, maximal 3 hal)
• Foto/Video Dokumentasi mediasi
• Pranata link pemberitaan mediasi pada media massa
• Inovasi lainnya
• Surat Keputusan penerima penghargaan tahun 2023 (jika ada)
3. Syarat Anubhawa Sasana Jagaddhita
• SK desa/kelurahan binaan atau SK desa/kelurahan sadar hukum
• Media informasi terkait pertumbuhan penciptaan lapangan kerja (media massa, papan informasi, media social)
• Surat pernyataan tidak pernah terlibat kejahatan luar biasa (narkoba, terorisme, korupsi dll)
• Peraturan desa yang berkaitan dengan pertumbuhan lap. Kerja, pariwisata dan investasi
• Foto/video dokumentasi hasil kerja pertumbuhan prestasi desa dalam lapangan pekerjaan, investasi dan pariwisata
• Dokumentasi dan pelaporan penyuluhan hukum
• Sertifikat piagam atau inovasi lain dalam peningkatan investasi, pariwisata dan lap kerja.
Sementara, indikator penilaian pada seleksi Tingkat Kabupaten/Kota adalah:
1. Dampak konflik yang diselesaikan dengan gradasi nilai berdasarkan jangkauan konflik
2. Keterlibatan pihak aparatur penegak hukum, babinsa, dan tokoh Masyarakat
3. Keluasan pihak yang berkonflik
4. Kebijakan sarana dan prasarana dalam konflik.
Setelah para peserta lolos passing grade pada Tingkat kabupaten/kota, maka akan dilanjutkan dengan penilaian pada seleksi daerah tingkat provinsi dengan metode wawancara, adapun yang menjadi indikator penilaiannya adalah:
1. Pengalaman dalam menyelesaikan sengketa,
2. kebijakan yang solutif, inklusif, akomodatif dan partisipatif
3. startegi pencegahan konflik
4. inovasi dalam penyelesaian sengketa
Bagi para peserta yang lolos tingkat provinsi, maka selanjutnya akan dikirim untuk menjadi perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada seleksi Tingkat nasional oleh panitia seleksi pusat dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
1. Kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok kepentingan Masyarakat
2. Kemampuan melakukan penguatan Masyarakat dalam memperjuangkan HAM, dan hak lain yang dilindungi oleh hukum
3. Kemampuan memahami hukum dasar
4. Kemampuan menyelesaikan permasalahan atau konflik di Masyarakat.
Setelah melalui proses seleksi dari Tingkat kabupaten hingga Tingkat nasional, maka akan diumumkan 300 peserta terbaik yang akan diberikan kesempatan untuk menjalani Paralegal academy di BPSDM Hukum dan HAM RI. Para peserta akan mendapat materi dari para pakar,hakim di mahkamah agung dan akademisi yang nantinya diharapkan dapat diaplikasikan pada lingkup kerjanya.
Puncak penyelenggaraan Paralegal Justice Award 2024 ditandai dengan penganugerahan kepada para penerima penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan kategori penghargaan sebagai berikut:
1. Top 10 Paralegal Justice Award yang diberikan kepada 10 Peserta terbaik
2. 75 anugerah Paralegal Justice Award kepada penerima Non litigation peacemaker dan anubhawa sasana jagaddhita
3. Penghargaan Non litigation Peacemaker
4. Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita
5. Top 10 Favorit Publlik.
Selain penghargaan tersebut, para peserta juga berhak untuk menadapatkan:
• PIN non litigation peacemaker
• Piala Paralegal justice award
• Medali Anubhawa Sasana Jagadhita
• Jubah Toga
• Gelar NL.P dibelakang nama peserta
“Silakan mendaftarkan diri, melalui laman resmi pja.bphn.go.id hingga tanggal 20 Februari 2024, ini gratis tidak dipungut biaya,” ajak Kakanwil Hermansyah.
Editor : Jemmy Hendrik