get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Sulteng Gelar Upacara HBP ke-60, Memberikan Pelayanan yang lebih Berdampak

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dukung Transparansi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Senin, 04 Maret 2024 | 17:56 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dukung Transparansi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024. Humas Kemenkumham Sulteng

PALU, iNewsPalu.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, menghadiri rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Sulteng, Bawaslu Sulteng, partai politik peserta Pemilu 2024, dan Badan Pengawasan Pemilu. KPU Sulteng secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara untuk pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi kepada KPU Sulteng atas kerja kerasnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sukses dan lancar utamanya pada Lapas dan Rutan Se Sulawesi Tengah. 

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng untuk tetap menjaga kondusifitas dan menerima hasil penghitungan suara dengan lapang dada. Jika terdapat ketidaksesuaian, mari kita selesaikan melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Hermansyah.

Pengumuman hasil penghitungan suara ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Pemilu 2024. Ketua KPU Sulteng, Risverinol menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI serta unsur lainnya atas dukungan dan bantuannya dalam menjaga kelancaran kegiatan Pemilu 2024.

Setelah pembukaan, rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita. Selain itu, teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, serta keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan umum tahun 2024.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut