get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Sulteng Gelar Upacara HBP ke-60, Memberikan Pelayanan yang lebih Berdampak

Kemenkumham Sulteng Harmonisasikan Raperda Kabupaten Morowali Tentang Satu Data Indonesia

Jum'at, 08 Maret 2024 | 09:28 WIB
header img
Kemenkumham Sulteng Harmonisasikan Raperda Kabupaten Morowali Tentang Satu Data Indonesia. Foto : Kemenkumham Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Morowali tentang Satu Data Indonesia, Senin, (4/8/2024).

Digelar di Aula Kebangsaan Kanwil, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil Hermansyah Siregar serta turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah dan para pemrakarsa.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Raperda Satu Data Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola data yang baik dan terpadu di Kabupaten Morowali. Hal ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

"Data yang akurat dan terkini merupakan salah satu kunci utama dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan efektif. Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan oleh pemerintah daerah adalah data yang berkualitas dan dapat diandalkan,” ," kata Hermansyah Siregar.

Lebih lanjut, didampingi oleh para tim perancang, ia mengatakan bahwa Raperda Satu Data Indonesia ini juga dapat mendorong keterbukaan informasi pemerintah. Dengan adanya data yang terpusat dan terpadu, masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses informasi yang dibutuhkan.

"Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi, tentu produk hukum ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Morowali,” pungkasnya.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut