get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Situasi Pleno KPU, Polda Sulteng Persiapan Pasukan Dalmas dan PHH

Siap-siap KPU Tolitoli Rekrut 50 PPK, ini Persyaratannya

Selasa, 23 April 2024 | 19:16 WIB
header img
Siap-siap KPU Tolitoli Rekrut 50 PPK, ini Persyaratannya. Foto : Ist

TOLI-TOLI, iNewsPalu - Jelang Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli kembali akan melakukan seleksi sebanyak 50 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang siap ditempatkan di 10 Kecamatan guna menghadapi hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 Nopember 2024 mendatan.

‘’Alhamdulillah saya barusan menghadiri rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan adhock Pemilu 2024 dan persiapan pembentukan badan adhock pilkada tahun 2024 bersama komisioner KPU seluruh Indonesia di Jakarta, dan yang pastinya kami siap melakukan perekrutan PPK sesuai jadwal dari KPU RI,’’ujar Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tolitoli, Warman Maulana.

Menurutnya, pasca digelarnya rakornas pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat pleno terkait pembentukan badan adhoc Pilkada bersama empat komisioner lainnya yang mana untuk jadwal perekrutan akan dimulai pada 23 -29 April 2024.

“Nantinya dalam proses perekrutan ini kami akan membuka seluas luasnya kepada masyakarakat yang ingin menjadi tenaga adhock secara berjenjang mulai dari ppk, pps, kpps serta petugas pemutahiran data pemilih atau pantarlih sesuai aturan dan syarat yang telah ditetapkan,’’ ucapnya.

Sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2023 tentang pembentukan badan adhoc

1.Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945.

4. Mempunyai integritas,pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sahatau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS, dan KPPS

7.sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8.Berpendidikan paling rendah Sekolah Mnengah Atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

10.Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut