PALU, iNewsPalu.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dengan melakukan penambangan tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan Dua orang Warga Negara Asing asal China dan dua warga kota palu sebagai tersangka.
“Dua tersangka berinisial LJ (62) warga negara China berperan sebagai tehnisi, tersangka lainnya berinisial ZX (62) juga warga negara China berperan sebagai tehnisi laboratorium, serta dua tersangka berinisial AT (32) Direktur Utama PT GPS dan SN (49) Komisaris Utama PT GPS.” jelas Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawa, selasa (04/06/2024).
Polda Sulteng Amankan 24 Excavator dan 2 WNA Asal China. Foto : Jemmy
Ia juga mengungkapkan, bersamaan dengan tersangka, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
• 24 unit alat berat excavator
• 4 unit menis alkon
• 1 set alat uji sample
• 52 lembar karung berisi karbon dan sejumlah peralatan lainnya
• 2 Unit Mobil Sepuluh Roda
Atas perbutannya, para pelaku disangkakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Polda Sulteng Amankan 24 Excavator dan 2 WNA Asal China. Foto : Jemmy
Selain itu, para tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Editor : Jemmy Hendrik