PALU, iNewsPalu.id - Dalam upaya bersama untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi Kopi Dombu Sigi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengadakan sosialisasi dan koordinasi terkait pendaftaran Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis (IG) Kekayaan Intelektual.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor BPP Dombu ini dihadiri oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, perwakilan Pemkab Sigi, para penyuluh pertanian, dan kelompok tani Kopi.
Dalam sambutannya, Raymond Takasenseran menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal usul suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Segera Didaftarkan Kopi Dombu Sigi Sebagai Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual. Foto : Kemenkumham Sulteng
“Dengan mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis, maka para petani kopi di Sigi akan mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka. Hal ini juga dapat meningkatkan nilai jual Kopi Dombu dan mendorong perekonomian lokal,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bersama Bupati Sigi, Irwan Lapatta, telah menandatangani komitmen bersama untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sigi. Komitmen ini tidak hanya mendorong perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha mikro kecil menengah.
Hermansyah Siregar menerangkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Sigi dan melibatkan tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyempurnakan deskripsi Kopi Dombu Sigi.
“Harapannya, saat dilakukan pendaftaran dan pemeriksaan substansial, Kopi Dombu Sigi memiliki perbedaan yang jelas dari kopi lainnya,” ungkap Hermansyah.
Mewakili Bupati Sigi, Koordinator BPP Dombu, Rahman, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pendaftaran Kopi Dombu sebagai Indikasi Geografis.
“Kami akan terus mendukung para petani kopi di Sigi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas Kopi Dombu Sigi,” terang Rahman.
Sosialisasi dan koordinasi ini diterima dengan baik oleh para petani kopi yang hadir. Mereka antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang Indikasi Geografis dan berkomitmen untuk mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis.
**Manfaat Pendaftaran Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis:**
* Perlindungan hukum atas produk Kopi Dombu Sigi
* Peningkatan nilai jual Kopi Dombu Sigi
* Pendorong perekonomian lokal
* Peningkatan kesejahteraan petani kopi di Sigi
**Langkah-langkah Pendaftaran Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis:**
* Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Sigi akan bekerja sama untuk menyempurnakan deskripsi Kopi Dombu Sigi.
* Deskripsi Kopi Dombu Sigi akan diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk dilakukan pemeriksaan substansial.
* Jika memenuhi persyaratan, Kopi Dombu Sigi akan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
**Dengan mendaftarkan Kopi Dombu Sigi sebagai Indikasi Geografis, diharapkan Kopi Dombu Sigi akan semakin dikenal dan diminati di kancah nasional dan internasional, serta memberikan manfaat ekonomi bagi para petani kopi di Sigi.**
Editor : Jemmy Hendrik