get app
inews
Aa Read Next : Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu, Bongkar Jaringan Internasional"

Kasus Korupsi TTG Rp 1,8 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:06 WIB
header img
Kasus Korupsi TTG Rp 1,8 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto : Polda Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala

Kasus ini ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DL, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, dan M, Direktur CV MMP selaku vendor proyek.

"Berkas perkara dugaan korupsi TTG tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,8 miliar sudah tahap I atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, menjawab konfirmasi media di Palu, Jumat (21/6/2024).

Pelimpahan berkas perkara tahap I dilakukan pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, berkas sempat dikembalikan karena perlu dilengkapi beberapa petunjuk (P.19). Setelah berkas dilengkapi, penyidik kembali melimpahkannya pada tanggal 19 Juni 2024.

"Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II," ujar Kasubbid Penmas.

Dalam proses penyelesaian kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

DL dan M diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut