PALU, iNewsPalu.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) turut memeriahkan Sulteng Export Forum 2024 yang diadakan di Tanaris Kafe, Kota Palu pada tanggal 3-4 Juli 2024. Keikutsertaan Kemenkumham Sulteng dalam forum ini bertujuan untuk menggaungkan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku usaha, khususnya para eksportir di Sulteng.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa KI merupakan aset penting bagi para pelaku usaha dan perlu dilindungi agar tidak ditiru atau dicuri oleh pihak lain. KI dapat berupa merek, hak cipta, desain industri, paten, dan rahasia dagang.
Dorong Daya Saing Eksportir di Sulteng Export Forum 2024. Foto : Kemenkumham Sulteng. Foto : Kemenkumham Sulteng
"KI dapat memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha, seperti meningkatkan nilai ekonomi produk, memperluas pasar, dan mendorong inovasi," ujar Hermansyah.
"Pendaftaran KI mudah dan murah. Dalam forum ini, kami juga menyediakan berbagai layanan untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan KI mereka," tambahnya.
Hermansyah mengajak para eksportir di Sulteng untuk mendaftarkan KI mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kemenkumham Sulteng. Ia juga meyakini bahwa dengan perlindungan KI yang memadai, para eksportir di Sulteng akan lebih berdaya saing di pasar global.
Selain sosialisasi KI, Kemenkumham Sulteng juga turut mempromosikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI) tahun 2024.
Editor : Jemmy Hendrik