get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Sulteng Ungkap 27 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Polres Morowali Tangkap Tersangka Pembunuhan TKA di Morowali

Senin, 15 Juli 2024 | 13:00 WIB
header img
Polres Morowali Tangkap Tersangka Pembunuhan TKA di Morowali. Foto : Polres Morowali

MOROROWLI, iNewsPalu.id - Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap dan menangkap lima orang tersangka pelaku pembunuhan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial WFH alias LH (59 tahun) di Mess PT. Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin (10/7/2024).

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.Ap., menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Morowali bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi.

Awalnya, pada hari Rabu (10/7/2024) pukul 19.30 WITA, empat tersangka, yaitu LM (25), OD (44), FA (23), dan AD (29), berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka utama, AMD (26), ditangkap pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 05.30 WITA di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan.

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa luka tusukan benda tajam di lokasi PT KTGI, tepatnya di dekat gudang genset. Tubuh korban terbaring di tumpukan pasir dengan posisi kepala hingga pinggang tertutup karung semen dan bersimbah darah akibat beberapa luka tusukan.

Motif pembunuhan diduga karena para tersangka melakukan pencurian tembaga di PT KTGI dan ketahuan oleh korban. Korban kemudian melempari para tersangka, sehingga mereka melakukan pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, mereka diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut