Narkoba di Mepanga: Polsek Tomini Tindak Tegas Pelaku Peredaran
PARIGI, iNewsPalu.id - Dalam sebuah operasi yang menunjukkan ketegasan Polsek Tomini terhadap peredaran narkotika, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli akan keamanan lingkungan.
Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.15 Wita, dua pria berinisial NO (35) dan MJ (29) berhasil diamankan, dan polisi menemukan puluhan paket sabu yang siap edar.
Penggeledahan yang dilakukan oleh petugas tidak hanya menemukan narkotika, tetapi juga perlengkapan yang digunakan untuk transaksi, seperti timbangan digital dan telepon genggam. Uang tunai yang ditemukan juga diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka bertanggung jawab atas barang bukti yang ditemukan. Mereka berencana untuk mendistribusikan sabu tersebut di wilayah Mepanga. Informasi yang diperoleh dari mereka kini sedang didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini.
Kapolsek Sumarlin menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah langkah penting dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. "Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," ujarnya.
Kedua terduga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Editor : Jemmy Hendrik