Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Parigi Moutong Perkuat Pemberantasan Narkoba
PARIGI. iNewsPalu.id — Dalam langkah tegas untuk memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Paria, Kecamatan Taopa. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres dalam menanggulangi masalah narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa FE (37), warga setempat, terlibat dalam peredaran narkotika.
Ketika penggerebekan dilakukan pada pukul 05.50 Wita, petugas menemukan 9 paket sabu dengan total berat bruto 1,87 gram yang disembunyikan di dompet kecil milik pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp7.709.000, KTP, dan handphone juga disita. FE mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WA yang tinggal di Kelurahan Kayumalue.
Proses penangkapan dilakukan dengan profesional dan disaksikan oleh Kepala Desa serta perangkat desa setempat, menunjukkan transparansi dalam penegakan hukum. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
IPTU Tarigan menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengatasi masalah narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi keselamatan generasi muda. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Parigi Moutong dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dengan penindakan ini, Polres Parigi Moutong bertekad untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya, guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan aman. Ini sejalan dengan tujuan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum.
Editor : Jemmy Hendrik