get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Diimbau Lapor Aktivitas Narkoba Setelah Penangkapan di Palu

Peredaran Narkoba di Banggai: Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:54 WIB
header img
Peredaran Narkoba di Banggai: Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif. Foto : Polres Banggai

BANGGAI, iNewsPalu.id - Polres Banggai menggelar konferensi pers di Aula Maleo Mapolres Banggai untuk mengungkap hasil penangkapan 26 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan, antara Agustus hingga Oktober 2025. 

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, memimpin acara tersebut dan menjelaskan bahwa dari 26 tersangka, 24 di antaranya adalah pria dan 2 wanita. Mereka terlibat dalam sembilan pengungkapan kasus yang berbeda, termasuk jaringan Sabu Luwuk-Palu dan obat berbahaya dari Pulau Jawa.

Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 145 sachet sabu dengan total berat 174,91 gram dan 5.196 butir obat-obatan terlarang. AKP Hamid juga menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2025, terdapat 77 kasus narkoba yang terungkap di Kabupaten Banggai, meningkat 8% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 71 kasus.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Hamid menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Banggai.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut