PALU, iNewsPalu.id– Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) memberikan kabar baik bagi 5 anak yang sedang menjalani masa pembinaan. Kelima anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu ini mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, para anak binaan tersebut berhak atas remisi satu bulan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sejalan dengan semangat Hari Anak Nasional untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan. "Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri," ujar Hermansyah.
Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan bentuk dukungan negara terhadap upaya reintegrasi sosial anak-anak yang berhadapan dengan hukum. "Dengan adanya remisi, kami berharap anak-anak binaan dapat lebih cepat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif," ungkap Revanda.
Editor : Jemmy Hendrik