Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Rental PS di Luwuk Digerebek Ternyata Jadi Markas Transaksi Sabu, 1 Orang Dicokok
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulteng Serahkan Berkas Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola Kepada Kejari Palu

Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:56 WIB
  • author Tim iNews
Polda Sulteng Serahkan Berkas Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola Kepada Kejari Palu
Polda Sulteng Serahkan Berkas Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola Kepada Kejari Palu. Foto : Polda Sulteng

PALU, iNewsPalu.id- Berkas dinyatakan lengkap, Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. 

“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024)

Tersangka inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

Editor: Jemmy Hendrik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut