get app
inews
Aa Read Next : Warga Binaan Lapas Palu di Latih Kesenian Marawis

Lima Warga Binaan Rutan Palu Bebas Bersyarat, Jaga Diri dan Pergaulan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:20 WIB
header img
Lima Warga Binaan Rutan Palu Bebas Bersyarat, Jaga Diri dan Pergaulan. Foto : Kemenkumham Sulteng

PALU, iNewsPalu.id - Menjelang akhir Agustus 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng membebaskan lima orang warga binaannya melalui program reintegrasi Pembebasan Bersayarat (PB) karena telah memenuhi syarat penilaian dan telah melewati semua proses pembinaan.

Dalam pembebasan tersebut Petugas Rutan Palu khususnya bagian pelayanan tahanan dan registrasi mengingatkan agar para warga binaan bersangkutan dapat menjaga diri dan pergaulannya selama menjalani pembebasan bersyarat.

Hal tersebut disampaikan karena mengingat beberapa pelaku tindak pidana atau tahanan baru yang masuk ke dalam rutan memiliki status Residivis atau mengulang kembali tindak pidana. Situasi tersebut salah satunya dipicu dengan kurangnya integritas diri dan lingkungan pergaulan yang negatif.

"Kami terus menekankan dan berpesan setiap kali ada yang bebas baik itu melalui program integrasi atau pun bebas murni agar masing-masing mereka menjaga betul-betul menjaga diri dan menghindari sejauh mungkin lingkungan-lingkungan berpotensi merusak diri," ujar Fahmi, Operator SDP dan Petugas Registrasi Rutan Palu.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng mengatakan, bebasnya kelima warga binaan menjadi tanda keberhasilan Rutan Palu dalam memberikan pembinaan serta bimbingan kepribadian untuk warga binaannya. 

Kelima warga binaan yang dibebaskan telah memenuhi syarat baik admnistratif atau pun subtantif dengan keputusan pusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Ini gratis, tidak ada pungutan atau biayanya, jadi hak ini diberikan setelah melewati proses penilaian, dan telah memenuhi syarat administrasi dan substantif,” kata Hermansyah Siregar.

Sebelum dipulangkan ke rumah, para warga binaan ini terlebih dahulu dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu untuk diberi pengarahan terkait tata cara menjalani Pembebasan Bersayarat. 

Hermansyah Siregar mengimbau agar para warga binaan dapat berperilaku baik selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

Ia berharap agar semua ya g telah didapatkan selama menjalani pembinaan dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Jangan ulangi kesalahan, lakukan yang terbaik untuk keluarga, bangsa dan negara,” pungkas Hermansyah.

 

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut