PALU, iNewsPalu.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng berkolaborasi bersama Ditpolairud Polda Sulteng mengungkap penangkapan dan peroses hukum terkait 3 kasus Destructive Fishing Fishing / Bom Ikan yang bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (22/8/2024). Pukul 10.30 Wita.
Kasus-kasus tersebut berhasil diungkap baru-baru ini terdiri dari 1 Kasus di Perairan Kabupaten Parigi Moutong, 1 Kasus di Perairan Kabupaten Banggai Laut, 1 Kasus di Perairan Kabupaten Morowali.
Menurut Kepala Kasubdit Penmas ABP Sugeng Lestari saat memimpinbKonfrensi Pers mengatakan pengungkapan 3 Kasus tindak pidana perikanan yaitu Destructive Fishing atau Bom Ikan yang berhasil diungkap pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2024.
“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Pertama, kata Sugeng, Minggu Tanggal 17 Agustus 2024 Pukul 09.00 wita, TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, Pelaku 3 orang inisial I (41), D (37) dan K (48) kesemuanya warga Desa Torsiaji Kecamatan Popayato Kab. Bualemo, Gorontalo. Bersama para pelaku, Kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya.
Kedua, pengungkapan pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 Pukul 17.30 wita, TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kab. Morowali, pelaku inisial S (43) Alamat Desa Buton Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, berikut barang bukti yang diamankan antara lain 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Pengungkapan ketiga, Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Pukul 19.30 wita, TKP Perairan Muara Pantai Desa rata Kec. Toli Kab. Banggai, Pelaku inisial F (20) Alamat Desa Rata Kec. Toili Kab. Banggai, berikut barang bukti yang diamankan antara lain 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubid Penmas.
Sementara KBO Ditpolairud Polda Sulteng mengatakan sering berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng baik pembinaan dan penegakan hukum di wilayah maritim Provinsi Sulteng.
"Untuk rekan-rekan dapat diketahui bahwa selama ini kegiatan kita baik pembinaan dan penegakkan hukum sering sekali berkolaborasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, jadi ini merupakan suatu hal yang sudah sehari-hari dilakukan," ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Arief Latjuba SE MSi yang didampingi Kabid Pengawasan dan Perikanan Provinsi Sulteng menjelaskan jajaran Dinas Perikanan Provinsi Sulteng menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Sulteng yang telah berupaya membantu sekaligus dalam rangka penegakan hukum dalam hal berkaitan dengan Destructive Fishing.
"Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng sebagaimana telah disampaikan Kolaborasi ini yang dibangun bersama, disetiap pelaksanaan ditingkat penyidikan dan penyidikan kami diminta sebagai pendamping dan ahli didalam memberikan keterangan yang berkaitan dengan hal Destructive Fishing dan pelanggaran keluatan dan perikanan," jelasnya.
Arief Latjuba menambahkan pada Konfrensi Pers mengatakan dari ketiga kasus Destructive Fishing, DKP Sulteng telah melaksanakan pendampingan dan keterangan ahli serta memberikan supporting uji lab didalam pelaksanaan ataupun pengujian barang bukti terutama kepada hasil tangkapan ikan.
"Selain itu kami membangun kolaborasi ini dengan Ditpolairud Polda Sulteng dan membina Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) yang ada di daerah, kabupaten sampai ketingkat Desa salam rangka untuk bisa membantu merupakan mata dan telinga memberikan informasi penting berkaitan dengan pengrusakan lingkungan termasuk Destructive Fishing,"tambahnya.
Editor : Jemmy Hendrik