JAKARTA, iNewsPalu.id - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka konsultasi terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) Provinsi Sulteng. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Produk Hukum Dalam Daerah Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Aristan, S.Pt, serta sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja), antara lain H. Zainal Abidin Ishak, ST, Sonny Tandra, ST, dan Ronald Gulla, ST, beserta anggota lainnya. Hadir pula Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, dan berbagai pejabat terkait, termasuk Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan, serta tenaga ahli.
Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I Kemendagri, bersama dengan Rincih Rustiana, S.Sos, M.Si, memberikan penjelasan dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPRD Sulteng terkait ketentuan dalam rancangan Tatib yang tengah dibahas. Dalam konsultasi ini, beberapa isu penting dibahas, seperti regulasi mengenai Hari Ulang Tahun Provinsi, kewajiban mengenakan pakaian adat pada rapat paripurna, serta rencana penambahan lagu daerah setelah lagu Indonesia Raya dalam upacara resmi.
I Nyoman Slamet, S.Pd, M.Si mengajukan pertanyaan terkait apakah Hari Ulang Tahun Provinsi harus diadakan melalui rapat paripurna, karena hal ini hanya dinormakan dalam Tatib, namun tidak diatur dalam undang-undang. Endarto menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan, mengingat ini merupakan bentuk kearifan lokal yang perlu dihormati.
Selain itu, pertanyaan dari H. Zainal Abidin Ishak mengenai pasal 246 dalam Tatib yang baru, terkait apakah bisa menyanyikan lagu daerah setelah lagu Indonesia Raya, dijawab bahwa hal tersebut diperbolehkan dan tidak memerlukan Perda khusus, melainkan cukup dengan merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 serta Peraturan Gubernur.
Masalah lain yang juga dibahas adalah soal rapat paripurna melalui Zoom, yang menurut Endarto, boleh dilakukan dalam kondisi darurat, namun tetap mengutamakan kehadiran fisik dalam rapat.
Ronald Gulla bertanya terkait keberlakuan Tatib lama, dan dijelaskan bahwa Tatib yang lama masih bisa berlaku selama belum ada perbaikan atau pembaharuan yang disetujui. Dengan demikian, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa dibentuk dengan merujuk pada Tatib lama hingga adanya keputusan final mengenai Tatib baru.
Pertanyaan terakhir datang dari anggota DPRD terkait kewajiban domisili anggota DPRD di Ibu Kota Provinsi, yang dijawab tegas oleh Endarto, bahwa anggota DPRD harus berdomisili di Palu, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Konsultasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian **Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)** tentang Tata Tertib yang baru, serta memperkuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Rombongan DPRD Sulteng mengapresiasi kemitraan dengan Kemendagri dalam konsultasi ini, dan berharap dapat segera menyelesaikan Ranperda agar dapat diterapkan dalam proses kerja DPRD yang lebih efektif dan efisien.
Editor : Jemmy Hendrik