PALU, iNewsPalu.id – Satuan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang residivis yang mengaku sebagai pejabat tinggi di Polri. Pelaku yang ditangkap di Tangerang Selatan pada 29 Januari 2025, mengaku sebagai Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng untuk menipu sejumlah pengusaha.
Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, mengatakan bahwa pelaku bernama SAN (47) ini menggunakan foto pejabat Polri yang diambil dari internet untuk menipu korban. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli kartu perdana dan membuat akun WhatsApp palsu untuk menyamar sebagai pejabat Polri, kemudian menghubungi pengusaha untuk meminta sejumlah uang.
"Pelaku tidak hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, namun juga pernah mengaku pejabat dari Polda Jatim, Bali, dan Kaltim. Semua kasus penipuan ini telah diputus pengadilan," jelas Djoko.
Dari hasil penyelidikan, pelaku meminta uang kepada korban untuk ditransfer ke rekening BRI milik Stevanus Abraham Antonie. Setelah uang diterima, pelaku langsung memblokir nomor kontak korban, membuat mereka sadar bahwa telah menjadi korban penipuan.
SAN, yang sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus narkoba, kini kembali dijerat dengan pasal terkait penipuan elektronik. Polda Sulteng mengimbau agar masyarakat melapor jika merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Editor : Jemmy Hendrik