Gugatan Pilkada di Banggai dan Parigi Moutong Berbuah PSU, Begini Tindak Lanjut KPU

PALU, iNewsPalu.id – Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, KPU setempat kini tengah mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan untuk mengadakan PSU secara keseluruhan. MK dalam putusannya pada 24 Februari 2025 malam, memerintahkan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong, terkait dengan adanya temuan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada.
Keputusan MK ini menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan oleh adanya pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan di beberapa wilayah di Kabupaten Parigi Moutong. MK menilai bahwa pelanggaran yang terjadi cukup luas dan berdampak pada keabsahan hasil pemilihan, sehingga PSU harus dilakukan di seluruh kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Hendra Putra, menjelaskan bahwa proses PSU ini akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek teknis, termasuk distribusi logistik, pemutakhiran daftar pemilih, serta persiapan tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh kecamatan. Proses PSU ini akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan, agar seluruh warga yang berhak dapat memberikan suaranya.
"Kami akan bekerja keras untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hendra Putra. Dia juga menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan PSU di seluruh kabupaten memerlukan koordinasi yang intens, KPU Parigi Moutong siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Dengan keputusan ini, para pemilih di seluruh Kabupaten Parigi Moutong kembali dihadapkan pada kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka. Semua pihak berharap agar pelaksanaan PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemilihan yang sah, serta sesuai dengan harapan masyarakat.
Editor : Jemmy Hendrik