get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina: KPK Umumkan Penetapan Tiga Tersangka

Dari Rp9 Miliar ke Rp44 Miliar: Jejak Kekayaan Yoki Firnandi!

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:30 WIB
header img
Dari Rp9 Miliar ke Rp44 Miliar: Jejak Kekayaan Yoki Firnandi!. Foto : Okezone

JAKARTA, iNewsPalu.id - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, terlibat dalam rapat yang memutuskan impor minyak mentah.

Permufakatan Jahat

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terdapat permufakatan jahat antara beberapa tersangka sebelum tender dilaksanakan. Mereka telah mengatur kesepakatan harga dengan melibatkan broker, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kenaikan Harta Kekayaan Yoki Firnandi

Menariknya, laporan harta kekayaan Yoki menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2017, harta Yoki hanya mencapai Rp9,2 miliar, namun meningkat menjadi Rp44,08 miliar pada tahun 2023. Berikut adalah rincian harta Yoki:

1. Tanah seluas 113 m² di Tangerang Selatan: Rp330.000.000

2. Tanah seluas 160 m² di Tangerang Selatan: Rp480.000.000

3. Tanah dan bangunan 320 m²/300 m² di Tangerang Selatan: Rp6.000.000.000 (hibah tanpa akta)

4. Tanah seluas 550 m² di Tangerang: Rp1.950.000.000

5. Tanah dan bangunan 400 m²/300 m² di Tangerang Selatan: Rp5.000.000.000

6. Tanah dan bangunan 70 m²/70 m² di Tangerang Selatan: Rp1.200.000.000

7. Tanah dan bangunan 250 m²/250 m² di Jakarta Selatan: Rp3.800.000.000

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut