Tahanan Kasus Curanmor dan Rumah Kabur dari Pengadilan Negeri Palu

PALU, iNewsPalu.id – Dua tahanan dari Kejaksaan Negeri Palu berhasil kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (5/3). Keduanya adalah terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dan rumah, Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi.
Kejadian terjadi saat kedua tahanan tersebut sedang menunggu giliran untuk sidang di ruang tunggu sekitar pukul 14:39 WITA. Tahanan yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Sugiyanto, pihak pengadilan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.
Editor : Jemmy Hendrik