get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulteng Terima Rotasi Besar-Besaran, 8 PJU dan 6 Kapolres Bergeser

Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:55 WIB
header img
Menghindari Sengketa: Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan. Foto : Istimewa

PALU, iNewsPalu.id - Sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tanah warisan, sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Hal ini penting agar ahli waris yang sah mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warisan.

Dengan memiliki bukti dan kepastian hukum yang sah, ahli waris akan lebih mudah dalam menggunakan tanah tersebut, termasuk dalam proses jual beli di masa depan. Selain itu, balik nama sertifikat juga dapat mencegah terjadinya sengketa warisan di kemudian hari.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melalui beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan berkas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Melengkapi Syarat Dokumen

   - Sertifikat tanah atas hak yang bersangkutan.

   - Surat kematian pemegang hak.

   - Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

2. Syarat Umum Balik Nama

   - Mengisi formulir permohonan.

   - Melampirkan fotokopi identitas pemohon.

   - Menyerahkan sertifikat tanah asli.

   - Menyertakan surat keterangan waris.

3. Prosedur Balik Nama

   - Membuat surat kematian.

   - Melunasi pajak/bea perolehan hak.

   - Menyerahkan dokumen ke kantor BPN.

4. Biaya Balik Nama

   - Biaya tergantung pada nilai tanah dan luas tanah.

   - Estimasi biaya dapat dihitung dengan rumus: \[\text{Biaya} = \left(\text{nilai tanah per m}"2 \times \text{luas tanah}\right) / 1.000\].

Kesimpulan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan sangat penting untuk memastikan kepastian hukum bagi ahli waris. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, ahli waris dapat mencegah sengketa dan mempermudah pengelolaan tanah di masa depan.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut