Insiden di Stasiun Tawang: Jurnalis Terancam, PFI dan AJI Bersikap Tegas

SEMARANG, iNewsPalu.id - Dalam sebuah pernyataan bersama, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras insiden kekerasan yang dialami oleh jurnalis di tangan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Peristiwa ini terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, pada 5 April 2025.
Insiden tersebut berawal ketika Kapolri berinteraksi dengan seorang penumpang di kursi roda. Dalam suasana liputan yang wajar, ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur dengan cara kasar, yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap Makna Zaezar, seorang pewarta foto dari Antara Foto. Ajudan tersebut juga mengeluarkan ancaman kepada para jurnalis yang hadir.
Kekerasan yang terjadi tidak hanya menimpa Makna, tetapi juga melibatkan jurnalis lain yang mengalami dorongan serta intimidasi fisik. Hal ini menciptakan rasa ketidakamanan di kalangan jurnalis, yang seharusnya dapat bekerja dengan bebas dan aman.
PFI dan AJI menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak jurnalis dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataan resmi mereka, kedua organisasi ini menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Kecaman terhadap tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri.
2. Permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan kepada jurnalis.
3. Sanksi tegas dari Polri terhadap anggota yang melakukan kekerasan.
4. Komitmen Polri untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
5. Ajakan kepada media dan masyarakat untuk mengawasi kasus ini.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menekankan bahwa keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas dan setiap tindakan kekerasan harus ditindaklanjuti dengan serius.
Editor : Jemmy Hendrik