get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Desak Kepastian Hukum atas Pencabutan Kartu Identitas Reporter Istana

Organisasi Jurnalis Sulawesi Tengah Bersatu Menolak Pemanggilan TVRI oleh KPID

Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:54 WIB
header img
Organisasi Jurnalis Sulawesi Tengah Bersatu Menolak Pemanggilan TVRI oleh KPID. Foto : Ist

PALU, iNewsPalu.id – Tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu menuai kecaman keras dari berbagai organisasi jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara bersamaan menyatakan keberatan atas langkah KPID yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

IJTI Sulawesi Tengah menilai pemanggilan tersebut tidak hanya tidak tepat tetapi juga berpotensi mengganggu independensi media. Rolis Muchlis, Ketua IJTI Sulteng, menegaskan bahwa KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika KPID merasa keberatan, seharusnya mereka menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melayangkan surat pemanggilan yang dapat menekan independensi redaksi,” ujarnya.

PFI Palu juga menekankan bahwa pemanggilan ini dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Mereka mendukung penuh TVRI Sulawesi Tengah untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik. “Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” ujar Muhammad Rifki, Ketua PFI Palu.

AJI Kota Palu menambahkan bahwa tindakan KPID merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak fungsi kontrol media terhadap pejabat publik. Mereka meminta KPID untuk menarik kembali surat pemanggilan dan mengingatkan bahwa masalah etika jurnalistik adalah domain Dewan Pers, bukan KPID.

Sementara itu, AMSI Sulteng menganggap tindakan KPID sebagai langkah yang arogan dan intervensif. Mereka menegaskan bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan setiap sengketa terkait seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. AMSI menyerukan agar semua insan pers bersatu untuk mempertahankan kemerdekaan dan independensi pers dari segala bentuk intervensi.

Kedua organisasi ini sepakat bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, serta menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut