Langkah Tegas Bupati Vera: Pencabutan SK Pelantikan 31 ASN

JAKARTA, iNewsPalu.id - Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam menangani isu pelantikan 31 ASN yang bermasalah. Dalam pertemuan dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Bupati Vera menyerahkan permohonan resmi untuk mencabut SK pelantikan ASN tersebut. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan teguran dari BKN yang menyatakan bahwa pelantikan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bupati Vera, didampingi oleh pejabat terkait, menyampaikan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan ASN di Kabupaten Donggala dilakukan sesuai dengan NSPK. Dengan pencabutan SK ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam sistem manajemen ASN yang lebih baik dan transparan, serta menghindari potensi masalah di masa depan.
Rekomendasi pencabutan SK yang dikeluarkan oleh BKN merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah. Bupati Vera berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan Kabupaten Donggala.
Editor : Jemmy Hendrik