get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Layanan Publik: Jaminan Kesehatan Masuk Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum: Masalah Batas Wilayah Aceh dan Sumut Bukan Wewenang Kami

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:59 WIB
header img
Menteri Hukun RI. Foto : Kemnkum Sulteng

JAKARTA, iNewsPalu.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik mengenai empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah tersebut bukan merupakan kewenangan kementeriannya. Ia menegaskan, "Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).

Saat ditanya mengenai komentar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait keputusan perpindahan empat pulau tersebut, Supratman tidak memberikan jawaban spesifik. Ia menekankan bahwa fokus kementeriannya saat ini adalah pada persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengkritik Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut, menyebutnya sebagai cacat formil. JK menegaskan bahwa seluruh wilayah Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

"Kepmendagri itu cacat formil. Aceh beserta kabupaten-kabupatennya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025).

JK juga menekankan pentingnya bagi pejabat publik untuk memahami struktur perundang-undangan sebelum menduduki jabatan. Ia menambahkan, "Keputusan menteri tidak dapat mengubah undang-undang, meskipun undang-undang tersebut secara spesifik tidak menyebut pulau itu, namun secara historis sudah jelas."

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut