get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Tinombala: Polda Sulteng Tangkap 43 Pelaku Premanisme

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:31 WIB
header img
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis. Foto : Okezone

BANJARMASIN, iNewsPalu.id - Kasus pembunuhan Juwita, wartawati media online, terus menjadi sorotan setelah Klasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan pada 16 Juni 2025 setelah terbukti bahwa Jumran merencanakan pembunuhan tersebut.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut