Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Desak Kepastian Hukum atas Pencabutan Kartu Identitas Reporter Istana
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:31 WIB
  • author Okezone/Jemmy
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis. Foto : Okezone

BANJARMASIN, iNewsPalu.id - Kasus pembunuhan Juwita, wartawati media online, terus menjadi sorotan setelah Klasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan pada 16 Juni 2025 setelah terbukti bahwa Jumran merencanakan pembunuhan tersebut.

Editor: Jemmy Hendrik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut