Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Desak Kepastian Hukum atas Pencabutan Kartu Identitas Reporter Istana
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:31 WIB
  • author Okezone/Jemmy
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Prajurit TNI yang Membunuh Jurnalis. Foto : Okezone

BANJARMASIN, iNewsPalu.id - Kasus pembunuhan Juwita, wartawati media online, terus menjadi sorotan setelah Klasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Vonis ini dijatuhkan pada 16 Juni 2025 setelah terbukti bahwa Jumran merencanakan pembunuhan tersebut.

Editor: Jemmy Hendrik

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut