Kasus Affan Kurniawan: Propam Polri Pecat Kompol Brimob Secara Tidak Hormat

JAKARTA, iNewsPalu.id – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat usai diduga terlibat dalam insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta Pusat saat aksi demonstrasi ricuh.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang disiarkan secara virtual.
Peristiwa tragis itu terjadi ketika aksi demonstrasi berujung ricuh. Affan Kurniawan, seorang driver ojol, meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut menuai kecaman publik sehingga Mabes Polri langsung mengusut kasus ini melalui Divisi Propam.
Dalam proses pemeriksaan, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya ditahan. Dari hasil penyelidikan, dua personel dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi rantis. Sementara lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Propam Polri menjelaskan, pelanggaran berat bisa berujung pada PTDH serta proses pidana, sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan lebih lanjut oleh KKEP dengan kemungkinan sanksi berupa mutasi, demosi, penempatan khusus, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian dalam mengawal aksi massa.
Editor : Jemmy Hendrik