Bandar Sabu Lansia: GKG Tolitoli Berakhir di Penjara!
TOLITOLI, iNewsPalu.id - Penangkapan seorang pria berinisial GKG (63) di Tolitoli oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menyoroti masalah serius terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. GKG ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu-sabu di rumahnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2025, tim berhasil menemukan 18 paket sabu-sabu beserta peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Kombes Pol Pribadi Sembiring mengungkapkan bahwa total sabu-sabu yang diamankan mencapai 104,82 gram. Penangkapan ini tidak hanya mencakup pelaku, tetapi juga membuka peluang untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GKG mendapatkan narkoba tersebut dari GG, yang merupakan warga Kayumalue, Palu Utara. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan kemungkinan hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati. Penangkapan ini menjadi sinyal bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan berkontribusi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
Editor : Jemmy Hendrik