Kemenhaj Usulkan BPIH 2026, Jemaah Diharapkan Dapat Pelayanan Optimal
JAKARTA, iNewsPalu.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 27 Oktober 2025, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari total biaya tersebut, Rp54.924.000 akan dibebankan langsung kepada jemaah.
Usulan ini menjadi sorotan karena mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Dahnil menegaskan bahwa perhitungan biaya ini tidak hanya berdasarkan inflasi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan jemaah selama berada di Tanah Suci.
- Akomodasi : Tempat tinggal yang layak dan nyaman.
- Transportasi : Transportasi yang aman dan efisien.
- Makanan : Penyediaan makanan yang bergizi.
- Pelayanan : Dukungan dari petugas haji yang berpengalaman.
- Asuransi : Perlindungan bagi jemaah haji.
Dahnil juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan biaya haji. Ia berharap semua pihak dapat melihat bahwa biaya yang diusulkan adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang terbaik selama melaksanakan ibadah haji.
Dengan adanya usulan BPIH ini, diharapkan jemaah haji dapat lebih siap dan memahami biaya yang akan mereka keluarkan. Kemenhaj berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
Editor : Jemmy Hendrik