get app
inews
Aa Text
Read Next : Rakhmat Renaldy: Sinergi dan Inovasi Kunci Sukses Kemenkum Sulteng di Tengah Pembatasan Anggaran

Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Senin, 24 Februari 2025 | 14:13 WIB
header img
Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPalu.id - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa sertifikat tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik akan kehilangan validitasnya sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, dokumen-dokumen adat tanah yang sebelumnya digunakan hanya dapat berfungsi sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus dokumen-dokumen tersebut menjadi SHM untuk menghindari masalah di masa depan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut