get app
inews
Aa Text
Read Next : Semarak HUT Sulteng ke-61: Ribuan Warga Ramaikan Klinik Kekayaan Intelektual

Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Senin, 24 Februari 2025 | 14:13 WIB
header img
Peraturan Baru: Sertifikat Tanah Non-SHM Tidak Lagi Diakui Mulai 2026. Foto Istimewa

Bagi masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, dan girik, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurusnya menjadi SHM:

1. Mendatangi Kantor Kelurahan

   - Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa.

   - Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah.

   - Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

   - Mengajukan permohonan Sertifikat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

   - Melakukan pengukuran ke lokasi.

   - Mendapatkan pengesahan surat ukur.

   - Penelitian oleh petugas panitia A.

   - Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN.

   - Menunggu proses terbit SK hak atas tanah.

   - Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

   - Pendaftaran SK Hak menjadi Sertifikat.

   - Pengambilan Sertifikat.

Proses pembuatan SHM diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan sejak pengajuan permohonan. 

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut