get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Sulteng lDorong Universitas Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pria 65 diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 10 Mahasiswi Di Mataram

Senin, 27 Juni 2022 | 21:05 WIB
header img
Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. Foto: ANTARA/Dhimas BP

MATARAM, iNews.id -Demi Skripsi 10 mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diduga mengalami pelecehan seksual, oleh seorang yang berumur 65 Tahun.

Kepala Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengaku telah menerima laporan para korban.

"Iya, laporannya sudah kami tindak lanjuti dan sekarang masih ditangani," ujarnya, Senin (27/6/2022).

Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual 10 mahasiswi datang dari laporan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan, terlapor yakni pria berusia 65 tahun asal Lombok.

"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.

BKBH melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus terlapor melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.

Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, terlapor meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.

"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucapnya.

Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, terlapor menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.

"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.

Joko menegaskan, pihaknya mendukung polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Dia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada terlapor.

"Jadi dalam kasus ini, kami siap mendukung kebutuhan polisi, baik untuk menghadirkan saksi maupun kelengkapan alat bukti lainnya," ujarnya.

Editor : Mukmin Azis

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut