PALU, iNewsPalu – Santriwati di Kota Palu kini menjadi Korban Kekerasan atau pelecehan seksual oleh para pendiri Pondok Pesantren Yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang berinisial AA.
Berdasarkan surat laporan, Kapolres Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H. membenarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B / 267 / II /2023 / SPKT / Resor Kota Palu / Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 08 Maret 2023.
Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban yang merupakan anak kandung dari AK (pelapor) dengan kronologis kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 12.04 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
“Benar ada laporan pencabulan, pelapor merupakan orang tua korban RAP, sesuai dengan laporan polisi korban diduga di setubuhi sebanyak Tujuh kali, sejak akhir bulan Februari 2023 hingga hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023,” ujar Barliansyah. Rabu, (8/03/2023).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan trauma.
“Pelaku diperhadapkan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Setubuh Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun,” Kata Kapolres Palu.
“Penyidik sedang memeriksa pelaku di unit PPA. Selain memeriksa terkait laporan korban, penyidik juga sedang mengembangkan apakah ada korban lainnya selain korban.
Editor : Jemmy Hendrik