get app
inews
Aa Read Next : Polda Sulteng Selamatkan 27 Ribu Jiwa, Usai Menangkap 15 Kg Sabu

Berlaku Di Bulan Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:06 WIB
header img
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan. (Foto: Doc. MNC )

JAKARTA, iNewsPalu.id - BPJS Kesehatan memberlakukan iuran Kelas Standar yang berlaku mulai Juli 2022. Besaran iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan ini sebenarnya masih sama seperti sebelumnya.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan memang sedang didiskusikan dan masih dalam tahap uji coba. Rencananya, kelas-kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari tiga kelas tersebut akan dihapus dan digantikan dengan satu kelas saja, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Berlaku Juli 2022

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN-KIS masih sama seperti sebelumnya. Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang baru akan diumumkan lebih lanjut, karena untuk saat ini masih dalam tahap uji coba yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu. 

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulannya dengan nominal sesuai dengan kelas yang diambil. Untuk saat ini, terdapat tiga kelas yang bisa diambil oleh para peserta JKN-KIS, yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Untuk tarif atau iuran peserta BPJS Kesehatan per bulan saat ini masih berbeda-beda tergantung kelas yang diambil. Kelas-kelas tersebut hanya memiliki perbedaan di kamar inapnya, yang mana kelas 1 mendapatkan kamar yang berisi 2-4 orang, kelas 2 berisi 3-5 orang, sedangkan kelas 3 berisi 4-6 orang.

Iuran yang dikenakan untuk Kelas I sebesar Rp150.000. Untuk Kelas II, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk Kelas III sebesar Rp42.000. Untuk iuran Kelas III, Pemerintah sempat memberikan subsidi sebesar Rp16.500 per peserta setiap bulannya. Namun, sejak 2021, Pemerintah hanya menanggung Rp7.000 dari jumlah total iuran yang harus dibayarkan, dan peserta harus membayar sisanya, yaitu Rp35.000.

Besaran Iuran BPJS PPU

Terkait dengan iuran, para peserta yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal akan dipungut iuran sebesar 5% dari jumlah penghasilan. Untuk rinciannya, sebesar 4% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dan sebesar 1% dibayarkan oleh pihak pekerja. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2022 ini.

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut