PALU, iNewsPalu.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait mengadakan kegiatan pemantapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Pemprov Sulteng dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahrudin d. Yambas, Kepala Biro Hukum Adiman, dan Kepala Dinas Kesehatan I Komang Adi Sejendra, serta sejumlah pejabat lainnya, sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Raymond J.H Takasenseran, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno.
Kegiatan ini membahas mengenai pentingnya akses layanan kesehatan bagi WBP melalui BPJS, serta upaya peningkatan koordinasi antar lembaga untuk menjamin hak kesehatan bagi narapidana. Hermansyah Siregar menekankan pentingnya implementasi PKS ini untuk menjamin hak kesehatan bagi WBP. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam pemulihan kesehatan narapidana dan memfasilitasi reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model dalam pengelolaan layanan kesehatan bagi WBP di seluruh Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen Kemenkumham Sulteng dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan," ujar Hermansyah Siregar.
Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan dukungan terhadap pemenuhan hak-hak WBP dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi WBP, serta memperkuat kerja sama antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Editor : Jemmy Hendrik