Logo Network
Network

IJTI Sulteng minta Aspidum Kejati Sulteng Dicopot Dari Jabatannya

Jemmy
.
Minggu, 24 Juli 2022 | 13:17 WIB
IJTI Sulteng minta Aspidum Kejati Sulteng Dicopot Dari Jabatannya
Ilustrasi Kantor Kejati Sulteng Setujui, iNewsPalu.id Foto- Ist

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tengah mengecam aksi yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng kepada tim wartawan live streaming yang hendak melakukan peliputan saat Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat 22/7/2022.

IJTI Pengda Sulteng meminta Aspidum yang diketahui bernama Fitrah tersebut dicopot dari jabatannya.

Kronologi :

Hal itu bermula pada saat sejumlah tim wartawan live streaming yang tergabung di beberapa media di Kota Palu hendak melakukan peliputan dan live streaming pada kegiatan HBA-62 di Kejati Sulteng atas permintaan pihak penerangan umum (penum) Kejati Sulteng. 

Salah seorang wartawan tim live streaming yang juga Jurnalis CNN, Moh. Iqbal sekitar pukul 06.00 Wita berada di lapangan Kejati Sulteng sedang mengatur peralatan live seperti kabel, kamera dan alat-alat lainnya . 

Sekitar pukul 06.30 Wita pada saat Iqbal sedang merapikan kabel kamera tiba-tiba Aspidum Kejati Sulteng, Fitrah datang dan langsung menegur dengan nada tinggi. 

Padahal, saat itu seluruh peralatan live streaming sudah siap onair hanya tinggal menunggu kabel-kabel yang melintas di jalan masuk ke lapangan upacara dirapikan. 

"Sabar Pak, sementara kita rapikan biar tidak mengganggu," kata Ikbal yang akrab dipanggil Ballo, sambil merapikan kabel untuk dilakban. 

Sayangnya, penjelasannya Ikbal itu malah membuat pejabat Kejati Sulteng itu puas. Tidak hanya membentak, Fitrah juga menyuruh tim live streaming untuk pulang. 

"Buat apa kalian disini. Tidak becus, kalian pulang saja!" ketusnya. 

Sharfin yang juga tim live streaming menjawab hardik kasar itu dengan menyebut bahwa mereka bukan anak buah kejaksaan yang seenaknya dimarahi.

“Pak, kami ini wartawan. Itu Abdee Mari dari tvOne, Ikbal yang Bapak marahi ini wartawan CNN, saya dari NET dan Dhani itu dari RTV. Kami kesini karena membantu pihak Penkum!” jelas Sharfin.

Namun Fitrah terus ngotot dengan nada kasar dan mengusir. Merasa diperlakukan kasar dan ungkapan mengusir akhirnya koordinator live streaming Abdee Mari meminta tim live streaming untuk tidak melanjutkan peliputan dengan meninggalkan lokasi. 

Sebelum meninggalkan lokasi, Fitrah yang baru tahu kalau tim live streaming dari tv-tv nasional itu berusaha menemui kembali Ikbal dan kawan-kawan untuk minta maaf.

“Maafkan saya, saya lelah dan stress karena ada masalah di rumah,” jelasnya, namun Ikbal dan kawan-kawan sudah keburu meninggalkan lokasi.

Hal itu dibenarkan oleh Abdy Mari (wartawan tvOne) selaku kordinator live Streaming. Kejadian tersebut membuat Tim harus merapikan kembali alat-alat yang sudah siap siaran langsung.

"ini membuat kita harus mundur dengan sikap yang sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum seorang pejabat Kejati, yang begitu kasar terhadap tim saya,"ujar Abdy.

Atas kejadian itu, IJTI Pengurus Daerah Sulawesi Tengah mengeluarkan sikap sebagai berikut: 

1. Mengecam sikap arogan Aspidum Kejati Sulteng, yang mengusir sejumlah jurnalis.

2. Meminta Aspidum Kejati Sulteng dicopot atau dinonaktfkan.

3. Tindakan Aspidum Kejati Sulteng sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

4. Walaupun oknum sudah meminta maaf, tapi oknum tidak sadar, akibat masalah pribadi, akses publik atas informasi terkait jadi terganggu.

5. Jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai pejabat, seharusnya Aspidum Kejati Sulteng bisa belajar dan mengetahui kerja-kerja jurnalis.

6. Perbuatan Aspidum Kejati Sulteng melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Editor : Jemmy Hendrik

Follow Berita iNews Palu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.