MALANG, iNewsPalu.id - Dipenjara selama 2,5 tahun gara-gara kasus pembunuhan istri dan anak, seorang suami nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Suami bernama Agus Widodo (48) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu ditemukan tewas gantung diri di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang, Selasa (27/9/2022) pagi.
Kalapas Kelas I A Malang Heri Azhari menuturkan, warga binaan ini tewas bunuh diri sekitar pukul 09.30 WIB di lorong antar tembok dekat gudang peralatan bagian tengah Lapas Lowokwaru.
Mayat korban ditemukan setelah petugas curiga pintu di dekat lorong itu terkunci. Namun begitu pintu dibuka, betapa kagetnya mereka menemukan narapidana bernama Agus itu sudah tewas gantung diri.
"Di situ ada petugas yang mengawasi pekerja, tapi karena dia mau naruh sesuatu ada tempat kosong yang dilihat itu selalu terkunci, karena kalau kerja alat-alat di sana. Begitu cek pas 9.30 sudah di atas (bunuh diri) maka ya itu dilakukan tindakan," ucap Heri Azhari di Lapas Lowokwaru Kelas I A Malang, Selasa (27/9/2022).
Lokasi tempat bunuh diri napi tersebut tergolong sepi, karena berada di lorong dekat gudang penyimpanan dan dekat tembok pos pengawasan Lapas Lowokwaru Malang.
Petugas pengawas Lapas sempat sulit mendeteksi keberadaan korban. Apalagi saat itu di lokasi ada 16 warga binaan yang tengah bekerja, dengan diawasi satu orang petugas saja.
"Kita sudah lakukan (pengawasan) makanya itu ada pekerja, 16 ada yang ngawasin satu orang namanya Pak Suaeri yang mengawasi, jadi setiap yang bekerja diawasi, tetapi kalau mau bunuh diri pasti cari tempat sepi, pasti tempat yang kira - kira tidak dilihat orang," bebernya.\
Setelah menemukan narapidana tersebut tewas gantung diri, petugas memanggil dokter Lapas untuk memastikan kematian korban.
Dokter Lapas Lowokwaru Malang, Muhammad Adib Salahuddin memastikan Agus Widodo narapidana kasus pembunuhan istri dan anaknya meninggal dunia karena gantung diri.
Editor : Hikmatul Uyun