PALU, iNewsPalu.id - Resmi bebas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu serahkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB), Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) kepada satu orang Anak Binaannya, Rabu, (4/1) siang.
Menyerahkan secara langsung, Muh. Fauzi selaku Kepala Subseksi Pendidikan da Bimbingan Kemasyarakatan yang mewakili Kepala LPKA Kelas II Palu mengungkapkan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memenuhi hak bagi seluruh anak binaan atau anak yang sedang berhadapan hukum (ABH) yang ia dampingi.
“Tadi Bapak Menteri Yasonna telah menginstruksikan kepada kami untuk bergerak cepat dalam hal pelayanan, jadi hal itu mesti kita tanggapi dengan penuh rasa tanggung jawab. Hari ini kami resmi membebaskan satu anak karena telah berhasil mendapatkan SK PB, tentu ini menjadi kesyukuran bagi kami apalagi sang anak beserta keluarganya,” jelas Fauzi di Ruangan Pembinaan.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, ia yang didampingi oleh para stafnya turut memberikan berbagai hak yang didapatkan sang anak selama berada di LPKA Kelas II Palu.
Editor : Jemmy Hendrik